Bansos BPNT dan PKH Cair Bulan Depan, Ini Kriteria Penting Tahap 2 yang Harus Dipenuhi KPM

Bansos BPNT dan PKH Cair Bulan Depan, Ini Kriteria Penting Tahap 2 yang Harus Dipenuhi KPM

Pemerintah rencananya akan mencairkan bansos BPNT dan PKH tahap 2 bulan depan.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) BPNT dan PKH tahap 2 rencananya dicairkan oleh pemerintah bulan depan dengan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyerahkan data penerima Bansos yang masuk dalam katagori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tahun 2023.

Seperti pada aturannya, Bansos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan dicarikan setiap tiga bulan sekali dengan proses bertahap.

Jika pada pencairan Bansos BPNT dan PKH tahap 1 di mulai pada Januari sampai Maret. Maka kemungkinan untuk proses penyaluran tahap 2 akan dicarikan bulan depan yakni April sampai Juni tahun 2023.

BACA JUGA: Catat! Ini Katagori Masyarakat yang Tidak Bisa Dapat Bansos Pangan, PKH Kemensos 2023

Namun perlu dingat, sebelum proses pencairan Bansos BPNT dan PKH tahap 2, terdapat beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penerima manfaat yang masuk dalam kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemensos maka dinyatakan berhak menerima segala jenis bantuan sosial dari pemerintah.

Kriteria penting ini pun jelas aturannya dengan sasaran pemerintah pada program Bansos BPNT dan PKH yang ditargetkan kepada para keluarga miskin dengan golongan ekonomi kurang mampu.

Sesuai target dan sasaran pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat miskin, kriteria penting ini harus dipenuhi oleh para KPM sebelum nantinya Bansos BPNT dan PKH disalurkan bulan depan.

BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 Gelombang 50 Telah Dibuka, Daftar Lewat HP dan Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta, Cek Disini

Seperti halnya Bansos diadakan karena memiliki tujuan untuk membantu perekonomian Indonesia dengan cara memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu atau miskin

Tentunya masyarakat yang kurang mampu atau miskin telah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bila mana nama tersebut telah diusulkan menjadi penerima Bansos Pemerintah.

Masuknya data masyarakat katagori kurang mampu ke dalam DTKS menunjukkan bahwa mereka berhak untuk menjadi  Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Apabila nama masyarakat sudah tertera sebagai KPM penerima Bansos tentunya berhak mendaftar dan mendapatkan bantuan Kemensos mulai dari BPNT, BLT hingga PKH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: