Gara-gara Chat Dengan ABG 16 Tahun, Tiga Lelaki Ditangkap Polisi, Ternyata

Gara-gara Chat Dengan ABG 16 Tahun, Tiga Lelaki Ditangkap Polisi, Ternyata

Tiga tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

BACA JUGA: Simak Yuk, Begini Cara Daftar DTKS Online Lewat HP, Berkesempatan Dapat Bansos PKH dan BPNT di April 2023

MS dan KH masing-masing mengintimi AN sebanyak dua kali. Sementara MR sebanyak satu kali.

Iptu Hendra mengungkapkan, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tanggamus. Polisi juga menyita pakaian korban dan bukti-bukti percakapan melalui chat serta hasil visum.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal 76D juncto pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

"Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. 

BACA JUGA: DPRD Pringsewu Segera Usulkan Tiga Calon Penjabat Bupati, Nama Adi Erlansyah Masih Terkuat

Sementara KH, salah seorang tersangka dalam keterangannya mengakui perbuatannya.

Bermula ketika AN hendak meminjam uang untuk membeli kuota dan terjadi percakapan yang menjurus kepada hubungan intim. 

"Iya, saya dua kali (mengintimi AN) di dapur rumahnya. Saya kasih uang Rp 100 ribu yang pertama yang kedua belum ngasih," kata KH. 

Tersangka lainnya juga mengaku kerap berkomunikasi melalui chat. Mereka juga mengintimi AN di dapur rumahnya.

BACA JUGA: Contoh Soal Ujian Sekolah atau USP Matematika Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban Terkait

"Kami juga sama, ngobrolnya di chat dan juga memberikan uang," kata keduanya. (*)

Tiga tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: