CPNS Juga Bakal Dapat THR 2023, Segini Besarannya

CPNS Juga Bakal Dapat THR 2023, Segini Besarannya

CPNS akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2023. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BACA JUGA: THR Karyawan Paling Lambat 18 April 2023, Begini Aturan yang Harus Dipenuhi

Kemudian untuk para ASN daerah, anggaran yang telah disiapkan sekitar Rp 17,4 triliun dan ditambahkan dari APBD tahun 2023.

Sisanya bakal diberikan untuk pensiunan ASN yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN) sekitar Rp 9,8 triliun.

Berikut ini daftar gaji pokok PNS yang mengacu golongan untuk menghitung nilai THR 2023

1. Gaji pokok PNS Golongan I 

BACA JUGA: Harga Tiga Jenis BBM Non Subsidi di Pesisir Barat Turun, Ini Rinciannya

- Gaji pokok PNS Golongan Ia, mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 2 juta 335 ribu.

- Gaji pokok PNS Golongan Ib, mulai dari Rp 1 juta 704 ribu sampai Rp 2 juta 472 ribu.

- Gaji pokok PNS Golongan Ic, mulai dari Rp 1 juta 776 ribu sampai Rp 2 juta 577 ribu.

- Gaji pokok PNS Golongan Id, mulai dari Rp 1 juta 851 ribu sampai Rp 2 juta 686 ribu.

BACA JUGA: Diduga Terlibat Prostitusi Terselubung, Kakek 62 Tahun Diamankan Polisi

2. Gaji pokok PNS Golongan II 

- Gaji pokok PNS Golongan IIa, mulai dari Rp 2 juta 22 ribu hingga Rp 3 juta 373 ribu.

- Gaji pokok PNS Golongan IIb, mulai dari Rp 2 juta 208 ribu hingga Rp 3 juta 516 ribu.

- Gaji pokok PNS Golongan IIc, mulai Rp 2 juta 301 ribu hingga Rp 3 juta 600 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: