Pemkot Metro Targetkan Rp7 Miliar PBB P2

Pemkot Metro Targetkan Rp7 Miliar PBB P2

Ilustrasi pajak--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 di Kota Metro ditargetkan mencapai Rp7 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Metro, Syachri Ramadhan menyampaikan, target perolehan PBB-P2 tahun 2023 di angka Rp7 miliar. Pihaknya optimis target Rp7 miliar tersebut dapat tercapai.

Meski begitu, pihaknya tetap mengevaluasi hasil penerimaan PBB-P2 tahun 2022 yang hanya mencapai 56,4 persen. Hal tersebut juga dikarenakan, panjangnya pembahasan menentukan besarnya stimulus PBB-P2. 

"Kita kemarin coba evaluasi saat ketetapan NJOP PBB-P2 tahun 2022. Jadi kendala kemarin tahun 2022  dikeluarkan ketetapan yang baru, itu sampai dengan pertengahan tahun," katanya, Senin 3 April 2023.

BACA JUGA:Momen Ramadan, Pj Bupati Ajak Masyarakat Wujudkan Kabupaten Udang Manis

Dikatakan Syachri, BPPRD juga telah mengumpulkan lurah dan camat untuk mendata permalasahan yang berkaitan dengan PBB tahun 2022 lalu. Sehingga,  pihaknya dapat mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi. 

Nilai jual objek pajak (NJOP) masih tetap, namun masih diperlukan pembahasan untuk menentukan kebijakan stimulus. 

"Kita sudah meminta camat dan lurah untuk menginventarisir permasalahan-permasalahan PBB tahun 2022 kemarin. Agar nanti bisa lebih cepat, dan begitu petuknya kita bagi, juga sudah kita antisipasi kemungkinannya," terangnya.

Ia menambahkan, hingga Maret 2023, beberapa kelurahan sudah masuk realisasi PBB-P2. Terlebih, ada pembebasan biaya denda bagi keterlambatan pembayaran PBB-P2 tahun 2022.

BACA JUGA:UIN RIL Loloskan 5.106 Calon Mahasiswa Jalur Tanpa Tes

"Kita harus sosialisasikan kebijakan ini. Ini kan tugas kita bersama, yang penting kita transparan. Kalau memang ada yang keberatan, ya komplain segera. Kalau ada waktu kita tampung nanti kita koreksi kita keluarkan," tamdasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Metro melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro memberikan pembebasan denda administratif untuk keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun 2022.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Metro Nomor 231/KPTS/B.5/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak tahun anggaran 2022.

Masyarakat Kota Metro yang belum membayar PBB-P2 tahun 2022 bisa melunasinya tanpa denda sampai tanggal 31 Mei 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: