Berhenti Jadi Sopir, Warga Tanggamus Beralih Edarkan Sabu, Pembelinya…

Berhenti Jadi Sopir, Warga Tanggamus Beralih Edarkan Sabu, Pembelinya…

Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

BACA JUGA: Puan Tegaskan Pemilu Tetap Dilaksanakan Pada14 Februari 2024

"Kalau ada yang mau pakai sabu, tersangka menyiapkan semuanya. Baik alatnya maupun sabunya," urainya.

Dalam kasus ini, tersangka bakal dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam 20 tahun penjara.

Sementara, RO mengaku sebenarnya ia memiliki pekerjaan sebagai sopir. Namun karena ketergantungan narkoba, ia beralih menjadi pengedar sabu. 

"Biasanya, teman-teman sopir yang beli. Untungnya sedikit paling Rp 200 ribu dan saya bisa pakai sabu. Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata RO.

BACA JUGA: Simak, Beragam Manfaat Sereh untuk Kesehatan Tubuh

Setelah tertangkap, RO mengaku menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi berjualan sabu. 

"Ya saya menyesal," sebut RO. 

Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus juga menangkap BN (36), warga Dusun Suka Banjar, Pekon Martanda, Kecamatan Pematang Sawa. 

Dalam penangkapan yang berlangsung di rumah orang tua BN, Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus Senin, 3 Maret 2023, polisi menyita barang bukti puluhan klip berisi sabu siap edar.

BACA JUGA: Reasons Why Faining People Shouldn’t be Given to Drink

AKP Deddy Wahyudi mengatakan, mulanya pihaknya mendapat informasi bahwa BN kerap melakukan transaksi narkoba di rumah orang tuanya. 

BN diketahui sudah tiga bulan melakukan transaksi narkoba ketika berada di rumah orangnya. Sebelumnya, ia sempat berkebun di wilayah Pematang Sawa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. BN diamankan berikut barang bukti sabu. 

Total barang bukti yang disita terdiri dari 35 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 6.49 gram. Kemudian 12 plastik klip kosong, ponsel, kaleng rokok dan dompet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: