Pelayanan Publik Masih Berstatus Zona Kuning di 2022, Pemprov Lampung Berbenah

Pelayanan Publik Masih Berstatus Zona Kuning di 2022, Pemprov Lampung Berbenah

Foto Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto--

BACA JUGA:Unila Sosialisasi Pengakuan Angka Kredit Berdasarkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023

Hasilnya, seluruh Pemda dinyatakan masuk zona kuning. Hal ini sesuai keterangan pers yang di rilis Ombudsman RI Perwakilan Lampung pada Selasa 22 Februari 2023.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan berdasarkan hasil tersebut dinyatakan bawah seluruh Pemda se Provinsi Lampung dinyatakan masuk zona kuning.

"Hasilnya daerah yang kuning ini masuk kategori kurang memuaskan. Karenanya dia berharap penilaian ini menjadi momentum untuk Pemda lebih ekstra dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya terhadap pelayanan dasar yang menjadi objek penilaian," kata Nur Rakhman.

Dia mengatakan Penilaian Kepatuhan 2022 ini menurun dibandingkan 2021. Karena Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 menghasilkan 10 Kabupaten/Kota masuk dalam Zona Hijau.

BACA JUGA:Berhenti Jadi Sopir, Warga Tanggamus Beralih Edarkan Sabu, Pembelinya…

“Bila dibandingakan dengan tahun sebelumnya, sebenarnya terdapat peningkatan untuk Dimensi Prosesnya saja diantaranya Variabel Standar Pelayanan dari 10 Kabupaten/Kota masuk dalam Zona Hijau tahun 2021 menjadi 11 Kabupaten/Kota di tahun 2022 ini," katanya.

Daerah tersebut antara lain: Pemkab Tulang Bawang, Pemkab lampung Utara, Pemkab Way kanan, Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Pringsewu, Pemkab Mesuji, Pemprov Lampung, Pemkab Pesawaran, Pemkab Lampung Tengah, dan juga Pemkab Lampung Barat.

“Namun perlu diperhatikan juga bahwa masih terdapat 3 dimensi penilaian lainnya yang menjadi fokus penilaian, yakni dimensi Input, Output, dan Pengaduan yang kesemuanya harus diakumulasikan sehingga memperoleh nilai akhir," lanjut ya.

Penilaian ini merupakan Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia serentak di Seluruh Wilayah Indonesia yang dilakukan dalam periode penilaian bulan Agustus – November 2022.

BACA JUGA:Unila Sosialisasi Pengakuan Angka Kredit Berdasarkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya mengacu pada Standar Pelayanan, Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 lebih tajam, terdiri atas 4 dimensi penilaian mulai dari Dimensi Input yang terdiri dari variabel Kompetensi Penyelenggara dan Sarana Prasarana.

Kemudian Dimensi Proses untuk Variabel Standar Pelayanan, Dimensi Output untuk Variabel Persepsi Maladministrasi, dan Dimensi Pengaduan untuk Variabel Penajaman Pengelolaan Pengaduan. Format Dimensi tersebut membuat penilaian tahun 2022 lebih spesifik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: