Disnaker Tanggamus Buka Posko THR Minggu Depan, Ada Masalah, Langsung Lapor!
Menaker Ida Fauziya menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR 2023. FOTO INSTAGRAM @IDAFAUZIYAH--
BACA JUGA: Berikut Tips Ampuh untuk Lolos CPNS 2023 Sekolah Kedinasan
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.
Mengacu Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, pencairan THR Lebaran 2023 bukan H-10, melainkan paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya.
Surat edaran yang disampaikan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia ini dapat menjadi pedoman bagi Kadisnaker dalam menjalankan tugas beserta fungsinya.
Selain itu, pada proses pencairannya, pihak perusahaan diharuskan membayar penuh pemberian THR bagi pekerja dan tidak boleh dicicil.
BACA JUGA: BLT Rp700 Ribu Dipersiapkan untuk UMKM Bukan BPUM, Segera Cek dan Simak Syaratnya
Menaker Ida menegaskan, jika ada pihak perusahaan yang tidak memberikan THR penuh, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang bersangkutan.
Hal ini tertuang pada pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan dalam pemberian pengupahan.
Di mana, pemerintah akan memberikan sanksi, pertama berupa teguran tertulis kepada pihak perusahaan yang melanggar aturan.
Jika masih melanggar, bakal ada sanksi kedua berupa pembatasan kegiatan usaha.
BACA JUGA: Check Out the Following Explanation! Using an Underwired Bra During Pregnancy: Is It Unsafe?
Sanksi ketiga adalah penghentian sementara atau sebagian produksi kerja dan sanksi terakhir pembekuan kegiatan usaha dari perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, Ida meminta seluruh pihak agar mengikuti seluruh aturan dari pemerintah yang telah dibuat dan ditetapkan.
Adanya surat edaran tersebut, selain pencairan THR Lebaran 2023 diberikan lebih cepat dan dibayar penuh tanpa dicicil, seluruh gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia diminta untuk membentuk Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan.
Posko Komando Satgas ini fungsinya melayani pengaduan pemberian THR Lebaran masing-masing provinsi serta akan dilaporkan melalui website poskothr.kemenaker.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: