Bagaimana THR Lebaran 2023 untuk Pekerja yang Cuti dan Dirumahkan? Berikut Aturannya
Kementerian Tenaga Kerja mengatur pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja yang cuti dan dirumahkan. FOTO TANGKAP LAYAR INSTAGRAM @KEMNAKER--
BACA JUGA: Catat! Ini Katagori Pekerja yang Tidak Mendapatkan THR Lebaran 2023
Menurut Menaker Ida Fauziyah, pemberian THR Lebaran bagi para perempuan yang sedang cuti melahirkan tetap harus mendapatkan haknya selama menjalani istrahat sesuai batas waktu aturan perusahaan.
Pihak perusahaan bisa melakukan catatan perhitungan sesuai dengan aturan kebijakan mengenai pemberian dan penyaluran THR Lebaran 2023, yakni sebagai berikut.
- Perusahaan akan memberikan THR kepada karyawan atau pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus dengan upah satu bulan pemberian THR Lebaran.
- Bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan THR yang disesuaikan hitungan proposional masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.
BACA JUGA: THR 2023 untuk Guru Segera Cair, Cek Besaran Bonus yang Bakal Diberikan
Itulah informasi mengenai skema penyaluran dan hak pencairan THR Lebaran 2023 bagi para perkerja cuti lahiran maupun yang dirumahkan.
Diketahui, berdasarkan dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, pencairan THR Lebaran 2023 paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri atau 15 April 2023.
Lalu, apakah pembayaran THR Lebaran 2023 ini akan dikenai pajak penghasilan?
Terkait hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja maupun buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya untuk wajib pajak orang pribadi.
BACA JUGA: Menaker Tindak Tegas Perusahan yang Langgar Pencairan THR Lebaran 2023! Ayo Segera Laporkan ke Sini
Tapi perlu diingat, bahwa pemotongan PPh 21 atas gaji THR dan bonus untuk setiap pekerja ini tidaklah sama.
Hal itu tergantung dengan besaran objek pajak yang dikenakan. Selain itu, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi adanya kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Di mana, THR apabila melewati penghasilan tidak kena pajak, maka akan dilakukan potongan PPH pasal 21.
Adapun penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau didapatnpegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: