Bagaimana THR Lebaran 2023 untuk Pekerja yang Cuti dan Dirumahkan? Berikut Aturannya
Kementerian Tenaga Kerja mengatur pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja yang cuti dan dirumahkan. FOTO TANGKAP LAYAR INSTAGRAM @KEMNAKER--
BACA JUGA: Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang, Ternyata Pencipta Peci Tapis Dendi
2. Para pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Sebagai catatan perhitungan, perusahaan bakal memberikan THR kepada karyawan atau pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus dengan upah satu bulan pemberian THR Lebaran.
Sedangkan bagi para pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka akan menerima THR dengan sesuai hitungan proposional masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.
Aturan ini juga berlaku untuk pemberian THR bagi pekerja harian lepas berdasarkan perjanjian dengan perusahaan.
BACA JUGA: Alhamdulillah, BLT Dana Desa Rp 300 Tahap I Sudah Cair, Cek Sekarang
Maka pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diperoleh dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.
Terakhir bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka penetapan pembayaran THR akan dihitung berdasar rata-rata upah yang didapat tiap bulan selama masa kerja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: