Polres Lamtim Amankan 2 Tersangka Narkoba, Barangbuktinya Cukup Mencengangkan

Polres Lamtim Amankan 2 Tersangka Narkoba, Barangbuktinya Cukup Mencengangkan

Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

BACA JUGA:Lampung Trending Topic di Twitter Indonesia, Ada Apa?

Tersangka adalah, RE (22) warga Kecamatan Jabung.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, tersangka diamankan di wilayah Desa Negara Saka Kecamatan Jabung, Sabtu 8 April 2023.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, seberat 1,05 gram.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 dan  atau pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Densus 88 Dikabarkan Tembak Mati Terduga Teroris di Lampung

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: