Begini Kronologis Pengungkapan Sabu-sabu Seberat 64 Kg

Begini Kronologis Pengungkapan Sabu-sabu Seberat 64 Kg

Pengungkapan 64 kg narkoba jenis sabu-sabu (SS) oleh Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni dan Ditresnarkoba Polda Lampung diawali dengan pengungkapan 7 kg SS.--

BACA JUGA:Polres Lamtim Amankan 2 Tersangka Narkoba, Barangbuktinya Cukup Mencengangkan

"Ketika digeledah ditemukan dua peti yang didalamnya ada dua kotak kardus AC portable. Di dalamnya ada satu koper dan tas ransel berisi 30 paket SS. Tersangka CP dan barang bukti langsung dibawa ke Ditersnakoba Polda Lampung. CP berperan sebagi kurir dari F (DPO)," katanya.

Selanjutnya, kata Erlin, pengungkapan 2 kg SS di area Seaport Interdiction Bakauheni, Minggu 9 April 2023, sekitar pukul 17.30 WIB.

"Tersangkanya dua orang, yakni AP (32), warga Desa Krasak, Brebes, Jawa Tegah, dan SB (27), warga Dusun Barat Alue, Bilirayeuk, Baktiya, Aceh Utara," katanya.

Tersangka AP dan SB, kata Erlin, ditangkap di area Seaport Interdiction Bakauheni dalam mobil Kijang Innova.

BACA JUGA:THR Lebaran 2023 Ditahan? Lapor lewat Posko Konsultasi Kemnaker

"Dari keduanya ditemukan 2 kg SS. AP dan SB berperan sebagai kurir dari saudara Y (DPO)," ujarnya.

Terakhir, kata Erlin, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap RY (32), mahasiswa warga Kelurahan Pelita, Enggal, Bandarlampung, Senin (10/4)  sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tersangka diringkus di Dusun Kemangasri, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan. Hasil penggeledahan ditemukan 4 bungkus atau 4 kg SS dan timbangan elektronik. RY ini berperan sebagai perantara kurir K (DPO)," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: