Iklan Bos Aca Header Detail

Lagi, Polres Lamtim Amankan Pengedar Sabu-Sabu

Lagi, Polres Lamtim Amankan Pengedar Sabu-Sabu

Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

Berikut RS turut diamankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan 2 jenis sabu seberat 0,51Gram.

Kemudian, 1 buah plastik klip bening, 1 buah kotak rokok dan 1 perangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik.

Sementara tersangka TM berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan, Rabu 12 April 2023.

 Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Pekalongan berikut barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,34 gram dan sebungkus kota rokok merk bull.

BACA JUGA:Periode Maret 2023, PAD Retribusi Diskominfo Lampura Telah Mencapai 60 Persen

Atas perbuatanya RS dan TM dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: