Polres Lamtim Amankan Pengedar 5,68 gram Sabu
![Polres Lamtim Amankan Pengedar 5,68 gram Sabu](https://radarlampung.disway.id/upload/f14c878a2e3900b12423b28d2d52fdbd.jpg)
Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus narkotika. Tersangka yakni ML (34) warga Kecamatan Sukadana.--
BACA JUGA:Pemprov Umumkan Hasil Masa Sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru, Ada 4 Sanggahan Diterima
Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Pekalongan berikut barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,34 gram dan sebungkus kota rokok merk bull.
Atas perbuatanya RS dan TM dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: