Kemenag Umumkan Hasil PPPK, Peserta yang Belum Diterima Bisa Ajukan Sanggahan Dimulai Hari Ini
Ilustrasi PPPK.-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) sudah umumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kamis, 27 April 2023.
Menurut keterangan Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar dalam pengumuman Nomor: P-2833/SJ/B.ll.2/KP.00.1/04/2023 Tentang Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Ada 29.109 peserta yang dinyatakan lulus. "Sudah diumumkan dan berdasarkan hasil seleksi ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," kata Nizar.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
BACA JUGA:Kurang 24 Jam, Pembunuh Bocah Enam Tahun di Lampung Barat Tertangkap, Sembunyi di Daerah Ini
Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," lanjutnya.
Selanjutnya bagi peserta yang belum masuk dalam daftar yang diterima sendiri dipersilahkan mengajukan sanggahan yang dimulai hari ini, 28 April 2023.
"Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2022, masa sanggah dimulai tanggal 28 sampai 30 April 2023 melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/," katanya.
BACA JUGA:Tayang 5 Mei 2023 Mendatang, TVING 'All That We Loved' Rilis Poster Karakter
Kemudian Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: