Iklan Bos Aca Header Detail

Ungkap Keprihatinan, IDI Gelar Aksi Pita Hitam Selama Sebulan

Ungkap Keprihatinan, IDI Gelar Aksi Pita Hitam Selama Sebulan

Aksi Pita Hitam Ikatan Dokter Indonesia sebagai bentuk ungkapan keprihatinan atas kriminalisasi dan RUU Kesehatan Omnibus Law. Foto Tangkapan Layar/Instagram @ikatandokterindonesia--

BACA JUGA: Cek Di Sini, Kode Promo Gojek dan Grab, Jumat 28 April 2023, Klaim Voucher Cashback Bikin Untung 2 Kali Lipat

"Pada intinya, tim Kemenkes menanyakan terkait keamanan dokter internship," sebut dr. Widyatmoko Kurniawan.

"Apakah dengan adanya insiden di Puskesmas Fajar Bulan, tenaga dokter insternship harus ditarik atau tetap melanjutkan masa penugasan," tandasnya.

Dr. Widyatmoko Kurniawan melanjutkan, para dokter instership, termasuk dr. Carel Triwiyono Hamonangan menyatakan masih merasa aman dalam bertugas di Lampung Barat. 

Karena itu, dari hasil pertemuan, dokter internship tetap akan bertugas dan tinggal di wilayah di mana mereka ditempatkan selama setahun.

BACA JUGA: Yang Hyunsuk Sebut BABYMONSTER akan Debut dengan 5 Anggota? Begini Penjelasannya

Dr. Widyatmoko Kurniawan menyatakan, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan seluruh kepala puskesmas di Lampung Barat. 

Pertemuan tersebut bertujuan mencari langkah meminimalisir terjadinya insiden sebagaimana dialami dr. Carel di Puskesmas Fajar Bulan.

Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter tersebut, Satreskrim Polres Lampung Barat sudah menjadikan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka adalah Adi Wirahman, yang tinggal di Gang Senen, Griya Arta Blok A1, No. 5 dan Misran Hadi, warga Gang Swadaya Vc, LK II, Kelurahan Gunung Terang, Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA: Kolam Pribadi Milik Dhawank Delvi Ikut Jadi Sorotan, Kakanwil Kemenkumham Buka Suara

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengungkapkan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 170 juncto pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, kedua tersangka bakal dijerat pasal 170 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: