Ungkap Keprihatinan, IDI Gelar Aksi Pita Hitam Selama Sebulan

Ungkap Keprihatinan, IDI Gelar Aksi Pita Hitam Selama Sebulan

Aksi Pita Hitam Ikatan Dokter Indonesia sebagai bentuk ungkapan keprihatinan atas kriminalisasi dan RUU Kesehatan Omnibus Law. Foto Tangkapan Layar/Instagram @ikatandokterindonesia--

BACA JUGA: Kecam Kasus Penganiayaan Dokter, IDI Pesawaran Siapkan Antisipasi dan Perlindungan Tenaga Medis

4. Kecenderungan atas tindakan kriminalisasi bagi tenaga medis/kesehatan (nakes). Dengan mengabaikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

Sehingga dalam hal ini, segenap anggota IDI serta semua jajaran tenaga kesehatan yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta. 

Semua diajak dalam aksi pita hitam yang dikenakan di lengan kanan selama satu bulan penuh.

Sebelumnya, tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Barat terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan.

BACA JUGA: Resmi Tersangka, Dua Penganiaya Dokter di Lampung Barat Terancam Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Tim yang dating dipimpin Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan dr. Zubaidah Elvia bersama Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI) pusat dan Provinsi Lampung.

Turut mendampingi tim, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung Barat dr. Iman Hendarman, Sp.A, M.Kes., dan sejumlah pejabat dinas kesehatan.

Kasatreskrim Iptu Juherdi Sumandi menuturkan, kedatangan tim Kemenkes untuk berkoordinasi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan di Puskesmas Fajar Bulan.

"Tim dari Kemenkes melakukan koordinasi terkait penanganan perkara dokter Carel yang ditangani polres," sebut Iptu Juherdi mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.

BACA JUGA: DPRD Lampung Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung Barat

Kedatangan tim Kemenkes ini juga untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami dokter internship itu.

Termasuk memberikan pendampingan yang dilakukan tim advokasi terhadap korban dr. Carel.

Sementara dilansir dari laman sehatnegeriku Kemenkes, Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Zubaidah Elvia menegaskan bahwa tidak bisa menolerir tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan. 

Jika tidak ada proses hukum, maka tidak akan ada pembelajaran kepada masyarakat terhadap kekerasan yang dialami tenaga kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: