Soal Wanita Diduga Menjadi Pelaku Curanmor, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Beri Penjelasan

Soal Wanita Diduga Menjadi Pelaku Curanmor, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Beri Penjelasan

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra.-Anggi Rhaisa/Radar Lampung-

Endang kemudian diminta turun menuju ke sebuah kamar yang ada di penginapan tersebut sambil meminta STNK motor dengan alasan untuk jaminan penginapan. 

"Saya disuruh masuk kamar, dia ke arah depan bawa motor ngurus bayar penginapan," kata Endang. 

Tak hanya itu, pelaku juga meminjam ponsel korban untuk menghubungi keluarganya dengan alasan baterai ponsel pelaku habis. 

Merasa sudah percaya, dengan entengnya korban langsung memberikan semua yang diminta oleh pelaku wanita tersebut.

Sang wanita membawa ponsel merek Itel A49 serta motor Yamaha Nmax nopol B 6513 VRK milik korban. 

Sayangnya, wanita tersebut tak pernah menyusulnya ke kamar bahkan tak juga kembali. 

"Ditunggu berjam-jam sampe hari ini ternyata dia gak dateng-dateng juga. HP saya juga ditelpon kok gak aktif-aktif" kata Endang saat membuat laporan di Mapolresta Bandar Lampung pada Sabtu 29 April 2023 malam. 

Dirinya pun melaporkan kenalan wanitanya tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung dengan nomo polisi LP/B/610/IV/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. 

Wanita yang mengaku bernama Natasya tersebut dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Atas kejadian tersebut korban mengaku merugi sekitar Rp 19 juta dan berharap pihak kepolisian segera bertindak menangkap pelaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: