Soal Wanita Diduga Menjadi Pelaku Curanmor, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Beri Penjelasan

Soal Wanita Diduga Menjadi Pelaku Curanmor, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Beri Penjelasan

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra.-Anggi Rhaisa/Radar Lampung-

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Soal wanita bernama Natasya diduga menjadi pelaku pencurian motor (curanmor) milik Endang Mulyana, warga Bogor Jawa Barat.

Terkait hal itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung melalui Satreksrim Polresta Bandar Lampung kabarnya masih melakukan gelar perkara. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra membenarkan telah menerima laporan kepolisian dengan pelapor Endang Mulyana dengan Nomor Polisi LP/B/610/IV/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Sabtu malam, 29 April 2023.

Di mana, terlapor adalah seorang wanita yang dikenal dengan Natasya, warga Bandar Lampung.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Anime yang Belum Diketahui Namun Layak Ditonton! Apa Saja Itu?

"Pelapor Endang melaporkan terlapor Natasya atas dugaan penipuan penggelapan kendaraan bermotor milik pelapor," ucap Kompol Denis pada Minggu, 30 April 2023.

Kompol Denis juga menyampaikan bahwa usai penerimaan bukti laporan tindak pidana penipuan penggelapan kendaraan bermotor, pihaknya kini sedang mengumpulkan berkas untuk gelar perkara penyelidikan.

"Kami masih melakukan pengumpulan berkas-berkas untuk gelar perkara penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan penggelapan tersebut," ujarnya. 

Gelar perkara penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan penggelapan, lanjut Denis, akan memanggil saksi terkait, salah satunya terlapor.

BACA JUGA:Penyesalan Mendalam Tokoh Papua Dukung KKB, Akui Pernah Bantu Puluhan Juta Rupiah

Terkait dugaan soal wanita diduga sebagai pelaku penggelapan kendaraan bermotor itu, lanjut Denis, pihaknya belum dapat menyimpulkan bahwa wanita diketahui bernama Natasya sesuai hasil laporan dari pelapor Endang itu adalah tersangka penggelapan.

Sebab, saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti.

"Belum dapat disimpulkan wanita tersebut sebagai tersangka penggelapan. Kami masih melakukan penyelidikan, termasuk bakal menanyakan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti," ucap Kompol Denis. 

Kendati demikian, Denis menyampaikan bahwa pihaknya, akan berupaya segera mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: