Simak, Ini Regimen Vaksin Tambahan untuk Booster Kedua Dalam Pencegahan Sub-Varian Arcturus
Kemenkes RI lakukan penambahan regimen vaksin jenis booster kedua, sebagai proteksi masyarakat terhadap sub-varian Arcturus. ILUSTRASI/PIXABAY.com--
BACA JUGA: Masyarakat Diminta Waspada, Dua Kasus Varian Baru Covid-19 Arcturus Ditemukan di Indonesia
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat ada sebanyak 2.047 kasus positif Covid-19 di Indonesia, terhitung hingga tanggal 29 April 2023.
Oleh karena itulah, masyarakat diminta untuk terus waspada. Meskipun hingga hari ini belum terjadi lonjakan kasus akibat sub-varian Arcturus.
Selanjutnya untuk dosis yang diberikan pada vaksinasi jenis booster kedua adalah sebanyak 0.5 mili atau dosis penuh (full dose).
Dosis vaksin booster ini diberikan kepada masing-masing orang dengan interval. Atau jarak pemberian selama 6 bulan setelah vaksin booster pertama.
BACA JUGA: Soal Dugaan Monopoli Bisnis Lapas yang Dilakukan Anaknya, Begini Tanggapan Yasonna Laoly
Untuk melakukan vaksinasi, masyarakat bisa langsung pergi ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
Atau masyarakat juga bisa pergi ke posko pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk bisa mendapatkan proteksi dari vaksin jenis booster kedua tersebut.
Kendati demikian, meski nantinya sudah mendapatkan vaksin booster kedua. Masyarakat tetap dianjurkan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Jangan lupa juga untuk menerapkan pola hidup sehat seperti menjaga pola makan dengan baik serta rutin berolahraga.
BACA JUGA: Ngeri! Bocah Enam Tahun Itu Dihabisi Sepupunya saat Sedang Makan
Selain itu kebersihan rumah dan lingkungan sekitar juga harus dijaga, sebagai upaya melindungi diri dari virus penyebab penyakit. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: