Usulan Pemberhentian Masuk, DPRD Lampung Proses PAW Raden Muhammad Ismail

Usulan Pemberhentian Masuk, DPRD Lampung Proses PAW Raden Muhammad Ismail

SEKRETARIS DPRD LAMPUNG TINA MALINDA SAAT MEMBACAKAN SURAT-SURAT MASUK-FOTO AGUNG BUDIARTO/RADARLAMPUNG.CO.ID-

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.IDDPRD Lampung memproses usulan pemberhentian Raden Muhammad Ismail yang sebelumnya merupakan anggota fraksi Partai Demokrat.

Raden Muhammad Ismail juga merupakan wakil ketua DPRD Lampung. 

Posisi wakil Ketua DPRD Lampung juga otomatis akan berganti. 

BACA JUGA:DPRD Lampung Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung Barat

Dalam usulan dari DPD Partai Demokrat, untuk pergantian pimpinan diusulkan Yozi Rizal yang kini menjabat Ketua Komisi I.

Sementara usulan PAW-nya, Raden Muhammad Ismail akan digantikan oleh Muhammad Junaidi. 

Wakil Ketua DPRD Lampung Elly Wahyuni menjelaskan, pihaknya segera memproses pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 Raden Muhammad Ismail. 

Elly Wahyuni membeberkan beberapa alasan.

BACA JUGA:Anggota DPRD Lampung, Nurhasanah Sosialisasi Perda Tentang Anak di Pringsewu

"Sudah diproses, karena pak Ismail bukan anggota Fraksi Demokrat lagi, sekarang dia sudah di perindo," kata Elly Wahyuni di lingkungan DPRD Lampung, Selasa 9 Mei 2023.

"Kenapa kemarin tertunda, kan masih ada persoalan hukum. Sekarang kan sudah semuanya, sudah jelas. Ya harus kami proses. Tidak ada alasan lagi," tambahnya. 

Dijelaskan dia, saat ini prosesnya, Sekretariat DPRD Lampung sudah mengirimkan surat ke KPU Provinsi, terkait proses administrasi klarifikasi nama di bawah Raden Muhammad Ismail. 

BACA JUGA:Terungkap, Ini Alasan Utama Pemberhentian Tetap Raden Muhammad Ismail dari Demokrat

"Surat sudah masuk ke KPU, nanti KPU kirim ke kita, kemudian kita kirim ke Gubernur kemudian ke Kemendagri. Baru kita agendakan pelantikan," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: