Sengketa Tanah Mengantarkan Heri Ch Burmelli ke Penjara

Sengketa Tanah Mengantarkan Heri Ch Burmelli ke Penjara

Sengketa tanah mengantar Heri Ch. Burmelli (53), warga Kelurahan Bumiwaras, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung, masuk penjara.--

BACA JUGA:Malaikat Ini Kehilangan Senyuman Sejak Neraka Diciptakan, Siapa?

''Surat-surat jual beli atau sporadik sudah diajukan kliennya ke BPN Bandarlampung untuk pembuatan sertifikat. Masih dalam proses," katanya.

Di tengah proses, kata Rozali, kliennya ingin mengelola tanah itu dengan mendirikan bangunan di atas tanah tersebut.

''Pada 2022 ini ketika hendak proses pembangunan, di atas lahan itu ada pangkalan pasir milik M. Haeri. Setelah ditemui, M. Haeri mengakui bahwa tanah itu bukan miliknya namun disewa. Setelah ditunjukkan bukti sporadik, dipersilakan. Tapi, M. Haeri minta tolong cabai dan pisang di atas tanah tidak dicabut," ujarnya.

Dalam proses pembangunan, kata Rozali, Heri Ch. Burmelli didatangi orang yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.

BACA JUGA:KTT ASEAN, Mbak Rara Si Pawang Hujan Ikut Ambil Peran, Moeldoko Beber Alasannya

"Didatangi oknum aparat yang meminta menghentikan proses pembangunan. Setelah ditunjukkan bukti sporadik, kliennya dipanggil Polda Lampung atas laporan M. Haeri terkait perusakan tanam tumbuh. Kliennya sudah menjelaskan. Namun kasus ini naik ke tahap penyidikan," ungkapnya.

Rozali berharap penyidik memeriksa fakta-fakta yang terjadi di lapangan secara keseluruhan. "Kalaupun nanti kami buat pengaduan, tentunya berharap segera ditindaklanjuti oleh Polda Lampung. Kami dapat informasi pihak yang mengklaim tanah itu punya sertifikat tapi dengan luasan tanah yang berbeda. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: