Waduh! Soal Penerapan Jarak saat Salat Idul Fitri di Al Zaytun, Panji Gumilang Gunakan Dalil Jengkol dan Petai

Waduh! Soal Penerapan Jarak saat Salat Idul Fitri di Al Zaytun, Panji Gumilang Gunakan Dalil Jengkol dan Petai

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun memberikan penjelasan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri yang berjarak. FOTO TANGKAP LAYAR VIDEO YOUTUBE MEDIAPOLRI TV--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kian kontroversi. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun memberikan jawaban soal penerapan jarak saat pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 Hijriah beberapa waktu lalu. 

Namun jawaban yang disampaikan Panji Gumilang terkait pelaksanaan salat Idul Fitri ini membuat bertanya-tanya. 

Di mana, ia menggunakan dalil jengkol dan petai terkait pelaksanan salat di Ponpes Al-Zaytun yang menerapkan jarak.

Pernyataan tersebut terekam dalam video yang diunggah chanel YouTube Mediapolri TV, Jumat 12 Mei 2023.

BACA JUGA: Ponpes Al Zaytun dan Ajaran NII KW IX, Dosa Jemaah Bisa Ditebus Uang?

BACA JUGA: MUI Bentuk Tim Gabungan, Teliti Soal Salam Yahudi di Ponpes Al Zaytun

"Ente saja, yang tidak apa-apa, terus berdekatan. Ente suka jengkol, saya suka pete. Oh bau jengkol, oh bau pete. Kan gak enak," kata Panji Gumilang menjawab pernyataan soal salat dengan berjarak. 

Menurut dia, jika jarak serentangan tangan, maka tidak mencium bau apa-apa. 

"Kok dalilnya begitu? Untuk apa cari dalil yang susah-susah. Maka agama itu gampang. Maka jangan dipersulit," tegas Panji Gumilang. 

Panji Gumilang menyatakan apa yang dilakukannya di Ponpes Al Zaytun terkait pelaksanaan salat tersebut merupakan perintah Tuhan. 

BACA JUGA: Ken Setiawan: KH Ma'ruf Amin Jadi Ketua Tim MUI yang Meneliti Ponpes Al Zaytun 21 Tahun Lalu

BACA JUGA: Wapres Minta Pembahasan Serius Soal Salam Yahudi di Ponpes Al Zaytun

"Itu perintah illahi. Menjaga jarak itu perintah illahi," sebut dia. 

Sementara dalam video tersebut, tim Berita Polri mendatangi Ponpes Al Zaytun untuk melakukan konfirmasi terkait video viral baru-baru ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: