Cek Harga Terbaru, Uang Kertas Rp 5.000 ini Dihargai Rp 27 juta
Uang kertas pecahan Rp 5.000 dihargai sampai puluhan juta. SUMBER FOTO TOKOPEDIA.COM--
BACA JUGA: Bisa Untung Banyak, Uang Koin Bergambar Kelapa Sawit Dihargai Puluhan Juta
Kebijakan peraturan tersebut bisa di akses melalui situs resmi BI ataupun media informasi lainnya yakni, televisi, surat kabar, media sosial dan radio.
Pencabutan izin peredaran uang kertas Rp 500 rupiah menunjukan bahwa uang tersebut sudah bisa dapat lagi digunakan untuk alat pembayaran yang sah.
Untuk penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik serta dicabut peredarannya bisa dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPw) BI di Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: