Gasak Alat Pabrik Tapioka, Ternyata Pencurinya Tukang Rongsok
ILUSTRASI PENCURIAN-DOK-raselnews.com
"Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: