Gasak Alat Pabrik Tapioka, Ternyata Pencurinya Tukang Rongsok

Gasak Alat Pabrik Tapioka, Ternyata Pencurinya Tukang Rongsok

ILUSTRASI PENCURIAN-DOK-raselnews.com

"Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: