Hukum Bertato Bagi Laki-Laki dan Perempuan
Baik laki-laki maupun perempuan,keduanya sama-sama dilarang untuk bertato. ILUSTRASI/PIXABAY--
BACA JUGA: Flu Babi Afrika Serang Indonesia, Ini Lokasi yang Sudah Terindikasi Virusnya
Akan tetapi, ada tato temporer atau non permanen misalnya henna, body painting, stiker, airbrush yang sifatnya sementara.
Maka itu diperbolehkan dengan tujuan menghias diri, tapi tetap tidak mengandung unsur pengharam.
Adapun larangan bagi laki-laki dan perempuan yang ingin bertato permanen atau wasym pernah ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Abu Juhaifah beliau berkata:
BACA JUGA:5 Manfaat Sarang Semut Papua Bagi Kesehatan, Bisa Mengatasi Berbagai Penyakit
“Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam melaknat pelaku wasym (pembuat tato permanen di tubuhnya), orang yang meminta diwasym, pemakan riba, pemberi riba, dan melarang jual beli anjing, upah pelacur dan juga melaknat orang yang menggambar (melukis mahluk bernyawa),”.
Meskipun sudah memiliki landasan hukum agama yang kuat, sebagian besar orang yang sudah mengetahui pun terkadang masih melanggarnya.
Tak sedikit kalangan muda maupun tua ikut terjerumus masuk mengikuti perbuatan yang dilarang ini.
Salah satu faktor yang dapat memperngaruhi seseorang membuat tato di tubuhnya, biasanya disebabkan oleh lingkungan dan pergaulan yang tidak baik.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Drama Korea JTBC dengan Rating Tertinggi, Ada Dr. Cha?
Jika sudah terjerumus, maka orang itu termasuk golongan kaum yang suka menyakiti diri sendiri.
Oleh karena itu, apabila kalian pernah membuat tato di beberapa bagian atau bahkan sekujur tubuh.
Maka akan lebih baik jika segera menghapusnya supaya tidak menyakiti diri sendiri. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 195, yang artinya:
“Dan janganlah kalian melemparkan diri dalam kebinasaan,” (Q.S Al Baqarah ayat 195). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: