Kejati Lampung Sita Rumah Sahriwansah Mantan Kadis DLH Bandar Lampung dan Dua Rumah Tersangka Lain
Kasi Penkum Kejati Lampung menyampaikan kasus DLH Bandar Lampung. Foto Anca --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita rumah milik Sahriwansah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
Selain rumah mewah milik Sahriwansah yang sebelumnya pernah digeledah penyidik Kejati Lampung beberapa waktu lalu, Kejati Lampung juga menyita aset rumah milik tersangka Haris Fadillah mantan Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung dan Hayati Pembantu Bendahara Penerimaan DLH Bandar Lampung.
Diketahui, ketiganya ditahan Kejati Lampung karena dugaan korupsi retribusi sampah kota Bandar Lampung tahun 2019 hingga 2021.
Penyitaan aset rumah milik ketiganya disampaikan oleh Krisnandar Kasi Penyidikan Kejati Lampung saat press release pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus tersebut di Kejari Bandar Lampung, Rabu 17 Mei 2023.
BACA JUGA:Terungkap, Alasan Futri Zulya Savitri Ubah Nama Menjadi Putri Zulkifli Hasan
"Kami pernah melakukan penggeledahan, ketiga rumah tersangka sudah kami sita," kata Krisnandar didampingi Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra dan Kasipidsus Kejari Bandar Lampung Hasan Basri.
Ditanya apakah rumah Sahriwansah dan dua tersangka lainnya diduga hasil dari retribusi sampah, Krisnandar menyatakan akan dibuktikan di pengadilan. "Nanti kita buktikan," katanya.
Dalam kasus tersebut, Sahriwansah sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Lalu tersangka Haris Fadillah mengembalikan uang Rp 76 juta dan Hayati Rp 108 juta.
BACA JUGA:Waspada Jika Mau Nonton Hiburan, Pencuri Mengintai
"Sehingga total kerugian negara yang sudah dikembalikan ketiga tersangka sebesar Rp 2,8 miliar," kata Krisnandar.
Selain dari ketiga tersangka Sahriwansah, Haris Fadillah dan Hayati, Krisnandar Kasi Penyidikan Kejati Lampung menambahkan ada pengembalian uang kerugian negara dari seluruh UPT Se-Bandar Lampung.
"Jadi total kerugian negara termasuk dari UPT-UPT yang sudah dikembalikan sebesar Rp 3,3 miliar," terang Krisnandar.
Dari total kerugian negara Rp 6,9 miliar, Kasus dugaan korupsi retribusi sampah kota Bandar Lampung menyisakan Rp 3,5 miliar lagi kerugian negara yang harus dipulihkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: