Kejati Lampung Sita Rumah Sahriwansah Mantan Kadis DLH Bandar Lampung dan Dua Rumah Tersangka Lain

Kejati Lampung Sita Rumah Sahriwansah Mantan Kadis DLH Bandar Lampung dan Dua Rumah Tersangka Lain

Kasi Penkum Kejati Lampung menyampaikan kasus DLH Bandar Lampung. Foto Anca --

BACA JUGA:Harta Wagub Lampung Naik Nyaris Dua Kali Lipat, Sumber Terbanyak Dari Sini

Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Hasan Basri menambahkan, tim jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan untuk ketiga tersangka. 

"Hari ini kita terima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus Kejati Lampung. Tim jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk proses pembuktian di persidangan," kata Hasan Basri. 

Sahriwansah, Haris Fadillah, dan Hayati kata Hasan Basri akan tetap ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tim jaksa melanjutkan proses penahanan ketiganya selama 20 hari ke depan," urainya.

BACA JUGA:Kebakaran di Wonosobo, Rumah dan Motor Hangus

Ketiga tersangka diprasangkakan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung membeberkan modus ketiga tersangka dalam kasus ini. 

Kasi Penyidikan Kejati Lampung Krisnandar menambahkan, modusnya dengan mark up atau penggelembungan dan ada uang retribusi yang tidak disetor ke kas daerah.

"Yang dilakukan ketiga oknum ini seharusnya disetor tapi tidak disetorkan dari 2019 hingga 2021," paparnya. 

BACA JUGA:Pembeli Luar Lamsel Dikabarkan Tolak Beli Gabah Kering, Ternyata Karena Hal Ini

Kemudian modus lain yakni dugaan menggunakan karcis retribusi palsu. "Ya ada indikasi itu (palsu). Ada dalam perhitungan auditor," kata Krisnandar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: