Iklan Bos Aca Header Detail

Hukum Membunuh Hewan Melata Pembawa Pesan Kiamat

Hukum Membunuh Hewan Melata Pembawa Pesan Kiamat

Perkara pertama tanda-tanda datangnya hari kiamat adalah kemunculan hewan melata dari dalam perut bumi. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BACA JUGA: Mengerikan! Kabut Ini Akan Muncul Saat Hari Kiamat Tiba, Begini Dampaknya

Dalam hal ini, kita belum mengetahui bentuk ‘Dabbah’ yang sebenarnya itu seperti apa. Sebab hanya merujuk pada penjelasan yang sudah ada.

Sehingga umat manusia harus waspada ketika bertemu dengan hewan melata yang menjadi ciri-ciri ‘Dabbah’.

Dabbah yang dimungkinkan memiliki ciri layaknya hewan buas tentu akan mengundang reflek manusia untuk membunuhnya.

Hewan melata ini mungkin akan terbunuh oleh manusia apabila dianggap sebagai binatang yang berbahaya.

BACA JUGA: Cukup Dengan Membaca Ini, Kita Bisa Mendapatkan Pertolongan di Hari Kiamat, Apa Itu?

Lantas apa hukumnya jika kita membunuh hewan yang dianggap membahayakan?

Dalam Islam, apa-apa saja yang merusak dan mengganggu diperbolehkan untuk dihilangkan sesuai dengan seberapa besar tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah dan dishohihkan oleh al-Albani, bahwasannya Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda yang artinya:

“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan,”.

BACA JUGA:Ngeri! Malaikat Ini Berubah Menjadi Iblis Menakutkan yang Janji Sesatkan Manusia Hingga Kiamat

Merujuk pada hadist tersebut, maka para ulama menetapkan tentang semua yang berbahaya dan mengganggu harus dihilangkan.

Kemudian dalam hadist lain disebutkan bahwa ada lima hewan perusak yang boleh di bunuh baik di dalam maupun di luar tanah suci.

Adapun kelimanya itu di antaranya ular, gagak, tikus, serigala, dan juga burung rajawali.

Kemudian untuk serangga-serangga juga boleh dibunuh apabila menimbulkan gangguan. Tapi tidak boleh jika dilakukan dengan menggunakan api atau membakarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: