Jaksa Sebut Ketua RT Wawan Loncat Pagar Sebelum Bubarkan Jemaat Gereja

Jaksa Sebut Ketua RT Wawan Loncat Pagar Sebelum Bubarkan Jemaat Gereja

Wawan Kurniawan berdiskusi dengan pengacaranya. Foto Anca --

BACA JUGA:Lama DPO, Pelaku Jambret Diamankan Polisi, Ternyata Pelakunya..

"Selanjutnya terdakwa (Wawan Kurniawan) langsung menuju pintu masuk gedung namun sebelum terdakwa masuk ke dalam gedung," kata jaksa.

"Saksi Parlindungan Luman Taroruan menghampiri terdakwa sehingga terdakwa membenturkan badannya ke arah saksi Parlindungan Luman Taroruan yang sedang melakukan perekaman menggunakan handphone," lanjut jaksa.

Bernard Siahaan dan saksi Naek Siregar meminta agar Wawan Kurniawan yang memaksa masuk ke dalam gedung untuk bersabar. 

"Bahwa setelah terdakwa (Wawan Kurniawan) masuk ke dalam gedung, terdakwa langsung menuju ke area mimbar dengan menunjuk-nunjuk ke arah pemusik dan pemandu lagu untuk menghentikan ibadah tersebut dengan mengeluarkan perkataan berhent berhenti berhenti lalu terdakwa menaiki mimbar dan mengatakan nggak ada izinnya," tutur jaksa penuntut Helmi. 

BACA JUGA:Komitmen Bangun Bisnis Berkelanjutan, Bank Mandiri Incar Rp5 Triliun dari Penerbitan Green Bond

Wawan Kurniawan juga mencengkram kerah baju Naek Siregar sehingga saksi Naek Siregar mengikuti cengkraman tangan Wawan Kurniawan dan Naek Siregar kemudian ditarik keluar gedung. 

"Saat di halaman gedung, terdakwa mengancam apabila tidak segera membubarkan diri maka gedung tersebut akan di obrak-abrik oleh terdakwa," kata jaksa Helmi. 

Jaksa penuntut umum Helmi yang juga Kajari Bandar Lampung itu mengatakan meski pasal yang diterapkan tentang perbuatan tidak menyenangkan dan masuk perkarangan orang tanpa izin yakni pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 167 KUHP.

Namun, fakta perbuatan hukum yang dilakukan Wawan Kurniawan bersinggungan dengan agama. 

BACA JUGA:7 Pasangan Selebriti Sat Set Menikah Tanpa Umbar Hubungan

"Ya kita kan di dalam dakwaan itu melihat fakta perbuatannya. Hanya saja unsur-unsur pasal yang kita dakwakan tidak bersentuhan dengan hukum," ujarnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan pada 30 Mei 2023. Tim jaksa menyebut akan menghadirkan setidaknya tujuh saksi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: