Dikejar Leasing, IRT Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Curas

Dikejar Leasing, IRT Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Curas

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah nekat membuat laporan palsu menjadi korban curas. Faktanya, WD (32), warga Dusun Bumirejo. Foto dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah nekat membuat laporan palsu menjadi korban curas. Faktanya, WD (32), warga Dusun Bumirejo, Kampung Kusumajaya, Kecamatan Bekri, ini menjual motor Honda BeAT miliknya karena tak sanggup bayar angsuran kredit dan dikejar-kejar pihak leasing.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan, WD datang ke mapolres melapor menjadi korban curas di jalan Kampung Kesumajaya, Kecamatan Bekri, Sabtu (20/5) sekitar pukul 19.00 WIB. "WD mengaku menjadi korban curas oleh orang tak dikenal ketika pulang dari Bandarlampung. WD mengaku dikejar dua orang tak dikenal yang mengendarai motor Mio G warna biru. WD mengaku dipepet dan pelaku menodongkan senpi. Lalu pelaku merampas motornya," katanya.

BACA JUGA:Sepanjang Januari hingga Mei 2023, Ada 4 Kejadian Kebakaran di Mesuji

Setelah menerima laporan, kata Qorinas,  Tekab 308 Presisi Polres Lamteng menggelar olah tempat kejadian perkara  (TKP) bersama WD. "Hasil olah TKP, satu per satu keterangan WD tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Anggota yang melakukan olah TKP curiga dengan semakin ngaconya keterangan WD,'' ujarnya 

Meski demikian,  kata Qorinas, petugas terus yang melakukan olah TKP dan menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari TKP. "Setelah didalami, ternyata WD telah membuat laporan palsu. Faktanya, motor dijual olehnya kepada seorang warga seharga Rp6 juta,'' ungkapnya.

BACA JUGA: Perlu Tahu, Ternyata Mobil Lawas Ini Banyak Peminatnya Loh, Anda punya?

Kepada petugas pemeriksa, kata Qorinas,  akhirnya WD yang masih dalam proses perceraian dengan suaminya mengaku nekat membuat laporan palsu karena motornya masih kredit tak sanggup bayar angsuran dan dikejar-kejar leasing. "WD kita amankan. Kita jerat dengan Pasal 220 dan Pasal 242 ayat  (1) dan (2) KUHP. Ancamannya  paling lama 7 tahun penjara," tegasnya. (sya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: