Dicari-cari Polisi, Ternyata DPO Kasus Curat Pesawaran Dipenjara di Lapas Cibinong

Dicari-cari Polisi, Ternyata DPO Kasus Curat Pesawaran Dipenjara di Lapas Cibinong

DPO kasus pencurian dengan pemberatan yang diamankan anggota Polsek Gading Rejo. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU--

BACA JUGA: Makin Gawat! Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Meragukan Nabi Adam Sebagai Manusia Pertama Ciptaan Allah

Kapolsek Gading Rejo AKP Nurul Haq mengatakan, Ha kabur setelah mengetahui dia rekannya ditangkap polisi.

"Tersangka diamankan di rumah orang tuanya, sekitar pukul 21.30 WIB, Minggu 21 Mei 2023," kata AKP Nurul Haq mewakili Kapolres AKBP Beny Prasetya.

Dilanjutkan, Ha mengaku kabur ke Tangerang saat mengetahui dia rekannya sudah tertangkap. 

Pencurian itu dilakukan Ha bersama tiga rekannya, HI, FH dan OP . Korbannya adalah Rasiman (44), warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo.

BACA JUGA: Geger! Ada Alat Kontrasepsi di Ruang Anastesi RSD Ryacudu Kotabumi

Dalam kasus ini, Rasiman kehilangan motor Honda BeAt dan Revo serta dua unit ponsel. 

Dari hasil membobol kediaman Rasiman, Ha mengaku hanya mendapatkan bagian sebesar Rp 300 ribu.

Uang tersebut sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang juga ditetapkan masuk daftar pencarian orang,"  ujarnya.

BACA JUGA: Belum Move On Dari Mantan? Baca Doa Ini, Insya Allah Ada Ketetapan Hati

Dalam kasus ini, Ha akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: