Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Karyawan Dipenjara

Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Karyawan Dipenjara

Foto dok polres Diduga menggelapkan uang perusahaan, IR (40) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Pringsewu.--

Di sisi lain, polisi berupaya menyelidiki kebenaran pengakuan IP yang mengaku sebagai korban kecelakaan di Lampung Selatan. 

Ternyata, pihak kepolisian di Kabupaten Lampung Selatan menyatakan tidak menangani kasus kecelakaan sebagaimana diakui IP. 

IP diduga membuat laporan palsu. Pemuda itu kemudian diamankan.

Belakangan terungkap bahwa IP membuat laporan palsu lantaran tidak memiliki kartu identitas dan uang untuk berobat ke rumah sakit. 

Ia mengakui bahwa sakit yang dideritanya lantaran berkelahi dengan rekannya di daerah Desa Tarahan, Lampung Selatan. 

Ternyata dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa IP adalah seorang buron kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus. 

Mendapat pengakuan tersebut, anggota Polres Pringsewu menyerahkan IP ke Polsek Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: