Simak! Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mengikuti Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Simak! Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mengikuti Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Kemendikbudreistek) membuka peluang bagi seorang Guru yang ingin mendaftar dan mengikuti seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG).--

2. Syarat Administrasi untuk Guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah yakni:

BACA JUGA:Kemendikbudristek Buka Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG)

a. Memiliki scan ijazah S-1/D-4 yang di legalisir Perguruan Tinggi), untik guru yang punya ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri, bisa melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti. 

b. Memiliki scan SK Pengangkatan Pertama sebagai seorang guru yang di legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.

c. Memiliki scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah yang dilegalisir.

Harus dipahami, bahwa SK Pengangkatannya, dilegalisir oleh:

BACA JUGA:Rumah ada banyak kecoa, Coba basmi dengan beberapa tanaman ini

1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan dari pemerintah daerah; 

2) Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; 

d. Memiliki scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

BACA JUGA:Terciduk Massa, Pencuri Motor Ini Jadi Bulan-bulanan Warga

Demikian syarat administrasi jika seorang guru ingin mengikuti seleksi administrasi PPG (Pendidikan Profesi Guru) tahun 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: