Jangan Sampai Ketinggalan! Pencairan PKH dan BPNT Cuma Sampai Kamis 15 Juni 2023

Jangan Sampai Ketinggalan! Pencairan PKH dan BPNT Cuma Sampai Kamis 15 Juni 2023

Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2023-Pixabay.com @iqbalstock-

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bakal dihapuskan (stop) pada Kamis, 15 Juni 2023.

Jadi yang belum mencairkan ayo segera cairkan di PT. Pos terdekat. Jika benar distop, untuk bantuan PKH BPNT ke tahap berapakah.

Untuk mengetahui hal tersebut, dirangkum dari Youtube @diary bansos, Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sedang menunggu pencairan bpnt tahap ketiga alokasi Mei dan Juni.

Sebelum itu, ada informasi yang beredar tentang pencairan bantuan PKH plus BPNT di stop di hari Kamis besok tanggal 15 Juni tahun 2023 yang belum mencairkan Ayo segera cairkan di PT pos terdekat. 

BACA JUGA:Kantor Disdukcapil Digeledah Polisi, Ini Kata Asisten Pemkab Lampung Utara

Para KPM yang sedang menunggu pencairan bantuan BPT tahap ketiga lokasi Mei dan Juni perlu memahami apa yang dimaksud dan tujuan saya membuat informasi seperti ini atau menyampaikan informasi.

Yakni, mendapatkan informasi dari grup yang diikuti oleh koordinator kecamatan di wilayah kami bahwasanya pihak PT Pos Indonesia telah menyampaikan batas akhir proses pembayaran bantuan PKH bpnt tahap kedua yang cairnya lewat PT Pos Indonesia untuk tahap yang kedua ya itu terakhir tanggal 15 Juni tahun 2023.

Dari dasar tersebut mencoba menyampaikan kepada seluruh para keluarga penerima manfaat mungkin yang sudah mendapatkan undangan namun belum bisa mengambil bantuannya.

Atau yang belum mendapatkan undangan namun namanya ada di dalam data bayar penyaluran di PT Pos Indonesia untuk tahap kedua baik PKH maupun bpnt ini untuk segera mengambil bantuannya.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Mie Sapi Viral di Yogyakarta, Buruan Cobain Jangan Sampai Kelewatan

Nah karena apabila lewat dari tanggal 15 Juni bantuan PKH dan bpnt yang seharusnya bisa ia dapatkan itu akan hangus akan kembali ke kas negara. 

Nah ini bisa kroscek ataupun konsultasi ke pihak PT Pos di wilayahnya masing-masing untuk mengambil bantuan PKH dan bpnt tersebut ya supaya tidak kembali ke kas negara.

Apabila KPM yang tidak mengambil bantuan di PT Pos Indonesia maka PT Pos Indonesia dimintai berita acara yang dibuat masing-masing desa dan kelurahan yang nantinya akan disetorkan atau di laporkan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Nah sampai dengan detik ini dari pihak bank himbara ataupun dari PKH bank penyalur baik BRI, BNI, Mandiri maupun Bank BRI itu tidak ada informasi penyetopan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: