Sambil Menangis, Mantan Bendahara Minta Maaf di Depan Kajari Bandar Lampung dalam Kasus Tukin

Sambil Menangis, Mantan Bendahara Minta Maaf di Depan Kajari Bandar Lampung dalam Kasus Tukin

Ilustrasi Sidang--

BACA JUGA:Tidak Sepopuler Bayam dan Kangkung, Ini Manfaat dari Sayur Genjer, Baik untuk Kesehatan

"Rata-rata jaksa golongan IVa yang tukinnya ditarik," papar Kajari. 

Ia kemudian memanggil Len Aini, Berry Yudanto dan Sari Hastiati. Di saat itu, Berry membantah hal tersebut.

Namun Kajari menunjukkan surat permintaan penarikan tukin itu. "Akhirnya dia (Berry) mengakui, Len juga mengaku," kata Kajari Helmi dalam kesaksiannya. 

Surat itu kata Kajari Helmi mengatasnamakan dirinya untuk penarikan itu. Saat dicek, surat itu tidak masuk dalam registrasi.

BACA JUGA:7 Mitos Hewan Masuk Rumah, Nomor 2 Tandanya Bawa Keberuntungan

"Seharusnya surat itu dikeluarkan oleh saya sebagai Kajari. Bendahara ataupun kaur tidak berwenang mengeluarkan surat," ucapnya. 

Kajari mengatakan proses pencairan tukin itu berawal dari absensi 104 pegawai.

Dari daftar absensi itu, kemudian dibuat daftar nominatif. Ketika itu Len Aini kata Kajari Helmi mengajukan daftar nominatif kepada dirinya.

Namun, Kajari mengatakan daftar nominatif itu harusnya ditandatangani oleh dirinya. 

BACA JUGA:Kucing Hybrid Ini Miliki Corak yang Menggemaskan, Bisa Kamu Adopsi di Rumah Loh

"Daftar nominatif harus ada tanda tangan saya sebagai bukti sudah saya teliti. Tetapi Len bilang waktu itu sistem saat ini tidak ada lagi tanda tangan," papar Helmi. Sehingga ia pun percaya. 

Dari terungkapnya kasus itu, Kajari Helmi mengatakan Len kemudian mengembalikan uang tukin tersebut Rp200 juta hingga ia cicil menjadi Rp700 juta.

Termasuk Berry dan Sari Hastiati ikut mengembalikan uang yang mereka nikmati.

"Mereka bertiga mengembalikan dengan cara dicicil, sehingga sampai Rp900 juta kembali waktu itu," katanya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: