Catat! Tidak Sembarang Polisi Bisa Berikan Tilang Manual, Hanya Penyidik yang Punya Sertifikat

Catat! Tidak Sembarang Polisi Bisa Berikan Tilang Manual, Hanya Penyidik yang Punya Sertifikat

aturan terbaru, hanya penyidik bersertifikat yang bisa memberikan tilang manual. ILUSTRASI/FOTO TRIBRATANEWS--

BACA JUGA: Wah, Single Salary Bikin Tiga Jabatan PNS Terbaru Naik Gaji Sampai Puluhan Juta

Pasal 288 ayat 1 mengatur pelanggaran terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Terhadap pelanggaran ketentuan ini bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu.

Kemudian pasal 289 mengatur sanksi terhadap pelanggaran pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tanpa mengenakan sabuk keselamatan.

Pelanggar bisa dikenai pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

BACA JUGA: Kandang Ayam Terbakar, 18 Ribu Ekor Mati

Untuk pasal 291 ayat 1 mengatur sanksi terhadap pelanggar yang terdiri dari pengendara atau penumpang sepeda motor tanpa mengenakan helm standar nasional.

Ancaman pidananya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 293 ayat 1 mengatur ketentuan sanksi terhadap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang tidak menyalakan lampu utama saat malam hari dan pada kondisi tertentu.

Ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud di dalam pasal 107 ayat 1.

BACA JUGA: Kekayaan Kepala Daerah di Provinsi Jambi, Bupati Termiskin Hartanya Segini

Terhadap pelanggaran ini, dipidana dengan hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Lalu ketentuan pasal 293 ayat 2 mengatur pelanggaran yang dilakukan olek pengemudi sepeda motor di jalan yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.

Hal tersebut seperti diatur di dalam pasal 107 ayat 2.

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal tersebut bisa dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: