Iklan Bos Aca Header Detail

Catat! Tidak Sembarang Polisi Bisa Berikan Tilang Manual, Hanya Penyidik yang Punya Sertifikat

Catat! Tidak Sembarang Polisi Bisa Berikan Tilang Manual, Hanya Penyidik yang Punya Sertifikat

aturan terbaru, hanya penyidik bersertifikat yang bisa memberikan tilang manual. ILUSTRASI/FOTO TRIBRATANEWS--

BACA JUGA: Ini 3 Identitas Anggota Polres Lampung Selatan yang Terjerat Kasus Narkoba

Di mana, kemampuan untuk meningkatkan latihan kompetensi penyidik laka yang bersertifikat masih jauh jika dibanding dengan penyidik yang ada di Indonesia.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan salah satunya mengatur tentang sanksi tilang.

Sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan ini cukup berat. 

Bahkan kenaikan sanksi denda atau tilang naik sekitar sepuluh kali lipat. Denda tilang  ini berkisar antara Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. 

BACA JUGA: Mengulik Sejarah Kerajaan Tulang Bawang di Lampung

Berikut ini daftar tilang terhadap pelanggaran lalu lintas. Termasuk hukuman kurungan dan denda yang harus dibayar. 

Pasal 278 mengatur pelanggaran berupa mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang terdiri dari ban cadangan.

Kemudian segi tiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Pelanggaran ini bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

BACA JUGA: Harga Emas Masih Stabil, Ini Update Harga Hari Ini Senin 10 Juli 2023

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22/2009 mengatur pelanggaran pengendara yang tidak mempunyai SIM.

Pelanggaran ini bisa dikenai pidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Pasal 288 ayat 2, mengatur pelanggaran terhadappengendara yang tidakbisa menunjukkan SIM saat razia. 

Terhadap pelanggaran ini, bisa diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: