Iklan Bos Aca Header Detail

Catat! Tidak Sembarang Polisi Bisa Berikan Tilang Manual, Hanya Penyidik yang Punya Sertifikat

Catat! Tidak Sembarang Polisi Bisa Berikan Tilang Manual, Hanya Penyidik yang Punya Sertifikat

aturan terbaru, hanya penyidik bersertifikat yang bisa memberikan tilang manual. ILUSTRASI/FOTO TRIBRATANEWS--

BACA JUGA: Pesan Wali Kota Bandar Lampung yang Ikut Bersihkan Sampah di Pantai Nelayan Payang: Tanggung Jawab Bersama

Kemudian pasal 280, terkait pelanggaran terhadap kendaraan yang tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Untuk pasal 285 ayat 1, mengatur pelanggaran terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Antara lain spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan hingga knalpot.

BACA JUGA: Ciri Khas Batu Akik Yaman Wulung yang Langka

Terhadap pelanggaran ini bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pada pasal 285 ayat 2 mengatur pelanggaran terhadap mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Antara lain kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper hingga penghapus kaca.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Aturan Poligami Dalam Rumah Tangga Orang Suku Asmat Papua

Pasal 287 ayat 1, mengatur pidana penjara terhadap pelanggara rambu lalu lintas.

Sanksinya berupa hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sementara pasal 287 ayat 5 mengatur sanksi terhadap pengendara yang melebihi aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.

Sanksi pidananya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: