Catat! Tidak Sembarang Polisi Bisa Berikan Tilang Manual, Hanya Penyidik yang Punya Sertifikat

Catat! Tidak Sembarang Polisi Bisa Berikan Tilang Manual, Hanya Penyidik yang Punya Sertifikat

aturan terbaru, hanya penyidik bersertifikat yang bisa memberikan tilang manual. ILUSTRASI/FOTO TRIBRATANEWS--

BACA JUGA: Intip Harta Tiga Penjabat Bupati di Jambi, Paling Kaya, Tapi Tercatat Tidak Punya Kendaraan

Terakhir pasal 294, berisi sanksi pidana terhadap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberikan isyarat lampu.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: