Kabar dari Kemenkumham, Produk Tradisional Indonesia Bisa jadi Merek Internasional
Produk Tradisional Indonesia Bisa jadi Merek Internasional. Sekjen Kemenkumham RI Andap Budhi dalam suatu kegiatan--www.en.dgip.go.id
Yasonna diantaranya melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang, di kantor pusat WIPO di Jenewa pada Jumat waktu setempat 7 Juli 2023.
"Pada kunjungannya ke Jenewa, Menteri Yasonna Laoly bertemu dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang, di kantor WIPO pada hari Jumat waktu setempat,” kata Andap.
BACA JUGA:Tim Gabungan Kanwil Kemenkumham Lampung Razia Rutan Menggala, Hasilnya Ditemukan Benda Terlarang
Nah, di pertemuan bilateral itu , Menteri Yassona Laoly menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement.
Melalui Nice Agreement, ditambahkan Andap, Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang khas dan tradisional Indonesia.
“Seperti jamu, gentong, batik, dan produk tradisional lainnya, ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement," kata dia.
BACA JUGA:Perkuat Penulisan Berita, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Pelatihan Jurnalitik di Radar Lampung
Aksesi Nice Agreement ini sendiri akan mendorong promosi produk-produk khas dan tradisional Indonesia serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek.
Baik secara nasional maupun internasional melalui Madrid Protocol, yang juga telah diaksesi oleh Indonesia.
"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: