Jaksa Tuntut Ketua RT Wawan Empat Bulan Penjara

Jaksa Tuntut Ketua RT Wawan Empat Bulan Penjara

Ketua RT Wawan Kurniawan saat menjalani sidang. Foto Anca --

BACA JUGA:Waduh, PPDB Jalur Zonasi Reguler SMPN 42 Bandar Lampung Baru Terima Dua Pendaftar

Usai sidang, Wawan Kurniawan enggan berkomentar. Ia meminta wartawan agar mewawancarai pengacaranya. 

Abdullah Fadri Auli selaku pengacara Wawan Kurniawan menjelaskan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.

Ia menilai pengacara tetap menganggap perbuatan Wawan tidak salah karena dilakukan sesuai tugasnya sebagai ketua RT.

Diketahui, aksi ketua RT Wawan viral karena membubarkan jamaat Gereja Kristen Kemah Daud di Rajabasa Jaya, Bandar Lampung pada Minggu 19 Februari 2022 lalu.

BACA JUGA:Harga Emas Mulai Naik, Cek Harga Terbaru Hari Ini Selasa 11 Juli 2023

Polda Lampung akhirnya menetapkannya tersangka Wawan Kurniawan dan menahannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: