Duduk Bersama Bahas Pengelolaan Sampah Pantai, mulai Dari Bahas Perda Pengelolaan Sampah hingga TPA

Duduk Bersama Bahas Pengelolaan Sampah Pantai, mulai Dari Bahas Perda Pengelolaan Sampah hingga TPA

Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung : Foto bersama usai diskusi publik tentang pengelolaan sampah--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -  Pasca aksi membersihkan sampah pantai Sukaraja pada 10 Juli 2023 diikuti ribuan masyarakat Bandar Lampung, banyak beberapa elemen masyarakat yang menyuarakan tindak lanjutnya

Berlatar belakang hal tersebut, Kelas Politik menginisiasi kelas Politik bertemakan 'Setelah 3700 orang bersihkan sampah, lalu bagaimana' dengan diskusi berlangsung The Palms Cafe pada hari Rabu,19 Juli 2023 ini di moderatori oleh Dina Puspa (Founder Kelas Politik) menghadirkan narasumber Anggota DPRD Provinsi Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, DLH Provinsi Lampung, DLH kota Bandar Lampung, Tokoh Adat, Influencer Lampung dan lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung, Emilia Kusumawati, menyampaikan regulasi pengelolaan sampah sudah jelas yakni dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.

Lebih rinci, Emilia menyampaikan fenomena penumpukan sampah ini bukan hanya terjadi di kota Bandar Lampung namun juga terjadi beberapa daerah lainnya.  Namun ini balik lagi tanggung jawab bersama.

BACA JUGA:Bupati Dewi Handajani Resmikan Gedung Sekretariat DPD LDII Kabupaten Tanggamus

DLH Provinsi Lampung berkoordinasi dengan Kota/Kabupaten, lanjut Emilia, Pihaknya, juga terus mensosialisasikan nelayan untuk tidak pembuangan sampah, dan menggiatkan bank sampah. 

"Karena  9 juta populasi Lampung mengeluarkan sampah sekitar 0.52 kg/hari. Itu tentunya tidak mudah untuk mengelola butuh tanggung jawab semua pihak," ucap Emilia pada diskusi publik pada Rabu, 19 Juli 2023.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menyampaikan efek media sosial luar biasa undangan dari Pandarawa group menargetkan 1000 ternyata tembus 3700.

Lesty menyampaikan Regulasi DPRD sudah jelas bagaimana Tempat Pemprosesan akhir (TPA), Bagaimana tata kelola sampah rumah tangga salah satunya plastik. 

BACA JUGA:Perdalam Ajaran Agama, DPC PDI Perjuangan Pringsewu Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1445

"Itu tidak mudah apalagi 9 juta populasi Lampung mengeluarkan sampah sekitar 0.52 kg/hari. Itu tidak mudah mengelolanya," ucap Lesty. 

Selain untuk menentukan tempat Pemprosesan akhir (TPA)  ada PR lainnya untuk bersama yang disampaikan oleh Lesty, yakni ada isu tentang memberikan retribusi bahwa ada beberapa oknum tertentu bahwa ada masyarakat luar atau kecamatan luar untuk membuang sampah dilokasi pantai. "Itu belum diketahui apakah dari oknum dinas atau masyarakat yang melakukan retribusi," ucapnya.

Oleh sebab itu, Lesty juga menyampaikan ini juga PR untuk duduk bersama untuk bagaimana cara mengelola sampah jadi sesuatu yang menghasilkan.

Joko Santoso, Anggota DPRD Komisi IV Provinsi Lampung, menyampaikan regulasi bagaimana cara pengelolaan sampah ada ditingkat  kota/kabupaten masing masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: