Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Penyidik Kejari Tanggamus Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi

Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Penyidik Kejari Tanggamus Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama dan Kacabjari Talang Padang Meryon Hari Putra menyampaikan keterangan terkait ditahannya tiga tersangka korupsi. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID--

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kado dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung menahan tiga orang yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi , Kamis 20 Juli 2023. 

Ketiga tersangka adalah oknum anggota DPRD Tanggamus, Lampung berinisial BW.

Kemudian mantan kepala pekon dan penjabat kepala pekon yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). 

BACA JUGA: Masuk Daftar Mutasi TNI Terbaru, Panglima Yudo Margono Geser Posisi Pangkoarmada dan Pangkogabwilhan

Untuk BW, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu.

Penahanan terhadap BW berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-02/L.8.19/Fd.2/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023. 

Pantauan Radarlampung.co.id, dengan berjalan cepat sekitar pukul 17.00 WIB, BW yang dikawal petugas kejaksaan memasuki mobil tahanan berwarna hijau tua.

Ia akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung. 

BACA JUGA: Posisi Perwira Tinggi Bergeser, Mutasi TNI Terbaru, Tujuh Jenderal Bintang Dua Jadi Pangdam

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama dan Kacabjari Talang Padang Meryon Hari Putra mengatakan, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. 

Penahanan terhitung dari tanggal 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023.

"Dalam perkara ini kerugian keuangan negara sebesar Rp 554.000.000," terang Kajari Tanggamus Yunardi.

Dilanjutkan, penahanan terhadap tersangka untuk mempermudah dan memperlancar proses penyedikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: