Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Penyidik Kejari Tanggamus Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama dan Kacabjari Talang Padang Meryon Hari Putra menyampaikan keterangan terkait ditahannya tiga tersangka korupsi. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID--
BACA JUGA: Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti, Ribuan Botol Jamu Hancur Digilas
Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik sepakat menetapkan BW sebagai tersangka.
BW juga selaku ketua kelompok tani hutan (KTH) Karya Tani Mandiri I.
Sekaligus sebagai ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu pada tahun 2021.
"Penetapan tersangka berdasarkan surat Kepala kejaksaan negeri Tanggamus Nomor: TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023," terang Yunardi, Selasa 18 Juli 2023.
BACA JUGA: 5 Suku yang Memiliki Wanita Tercantik di Dunia, Nomor 2 Ada di Indonesia
Modus operandi yang dilakukan tersangka BW, ia melakukan penyelewengan dana terhadap kegiatan bantuan hibah dana alokasi khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu, pada kesatuan pengelolaan hutan Batu Tegi tahun anggaran 2021.
Dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp 138.500.000, dari Rp 200.000.000, yang seharusnya diterima oleh masing masing kelompok tani hutan ( KTH).
"Yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III dan KTH Karya Tani Mandiri V pada Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu," terang Yunardi.
Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah tidak berjalan dengan maksimal.
BACA JUGA: Spesifikasi Teclast X16 11.6 inchi 2in1 Tablet PC, Laptop yang Fleksibel dan Portabel
Sehingga hal ini berdampak pada hasil produksi madu.
Untuk perkiraan kerugian keuangan negara, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Guna mengetahui berapa nanti total kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Tersangka BW diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e, pasal 11 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: