Melambung Tinggi! Segini Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Pejabat Tertinggi Negara
Segini rincian gaji dan tukin yang diterima pejabat negara. Sumber foto. Freepik--
Tunjangan jabatan diterima sebesar Rp 77 juta 504 ribu
Tunjangan lainnya seperti tukin maka jabatan terendah akan menerima mulai dari Rp 2 juta 60 ribu dan tertinggi Rp 37 juta 560 ribu.
12. Anggota MA
Sebagai anggota maka gaji pokok per bulan yang akan diterima sebesar Rp 4 juta 200 ribu.
BACA JUGA:TIM KPK RI Datangi Lampura, Ada Apa?
Tunjangan jabatan diterima sebesar Rp 72 juta 854 ribu
Tunjangan lainnya seperti tukin maka jabatan terendah akan menerima mulai dari Rp 2 juta 60 ribu dan tertinggi Rp 37 juta 560 ribu.
13. Jaksa Agung
Sebagai jaksa agung maka gaji pokok per bulan yang akan diterima akan disesuaikan dengan golongan PNS.
Tunjangan jabatan: Rp 13 juta 608 ribu
Tunjangan lainnya akan menerima mulai dari Rp 2 juta 513 ribu dan jabatan tertinggi menerima Rp 38 juta 226 ribu.
BACA JUGA:Tradisi Mengerikan, Suku Papua Ini Potong Jari Tangan Pakai Kapak Bila Tertimpa Musibah
14. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Sebagai ketua BPK gaji pokok per bulan yang diterima sebesar Rp 5 juta 40 ribu.
Tunjangan jabatan diterima sebesar Rp 15 juta 500 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: