Melambung Tinggi! Segini Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Pejabat Tertinggi Negara

Melambung Tinggi! Segini Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Pejabat Tertinggi Negara

Segini rincian gaji dan tukin yang diterima pejabat negara. Sumber foto. Freepik--

Tunjangan jabatan diterima sebesar Rp 77 juta 504 ribu

Tunjangan lainnya seperti tukin maka jabatan terendah akan menerima mulai dari Rp 2 juta 60 ribu dan tertinggi Rp 37 juta 560 ribu.

12. Anggota MA

Sebagai anggota maka gaji pokok per bulan yang akan diterima sebesar  Rp 4 juta 200 ribu.

BACA JUGA:TIM KPK RI Datangi Lampura, Ada Apa?

Tunjangan jabatan diterima sebesar Rp 72 juta 854 ribu

Tunjangan lainnya seperti tukin maka jabatan terendah akan menerima mulai dari Rp 2 juta 60 ribu dan tertinggi Rp 37 juta 560 ribu.

13. Jaksa Agung

Sebagai jaksa agung maka gaji pokok per bulan yang akan diterima akan disesuaikan dengan golongan PNS.

Tunjangan jabatan: Rp 13 juta 608 ribu

Tunjangan lainnya akan menerima mulai dari  Rp 2 juta 513 ribu dan jabatan tertinggi menerima Rp 38 juta 226 ribu.

BACA JUGA:Tradisi Mengerikan, Suku Papua Ini Potong Jari Tangan Pakai Kapak Bila Tertimpa Musibah

14. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Sebagai ketua BPK gaji pokok per bulan yang diterima sebesar  Rp 5 juta 40 ribu.

Tunjangan jabatan diterima sebesar  Rp 15 juta 500 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: