Pasca Penggeledahan Kantor Inspektorat Lampung Utara, Kejari Lampura Panggil Sejumlah Saksi
Kajari Lampura, M. Farid Rumdana saat diwawancari awak media paska memulihkan aset milik Pemkab lampura--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Paska penggeledahan di kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi, pada Jumat 21 Juli 2023 lalu, hingga kini belum ada tanda-tanda kasus tersebut mengerucut.
Pasalnya, baik pihak Inspektorat Kabupaten Lampura maupun Kajari setempat, sama- sama belum memberikan perkembangan lebih lanjut.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Muhammad Azhari Tanjung, melalui Kepala Seksi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie ketika dikonfirmasi Radar Lampung malam ini, mengaku akan melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi berada di ruang lingkup Inspektorat Kabupaten Lampura.
"Untuk perkembangan saat ini, kita akan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus tersebut. Untuk sementara, kita harapkan media dapat bersabar," ucap Guntoro --sapaan akrab Kastel Kejari Lampura, sekitar pukul 19.45 WIB, Senin 24 Juli 2023.
BACA JUGA:Capai Rp33 Ribu per Kg, Warga Bandar Lampung Berharap Kenaikan Harga Telur Ayam Kembali Normal
Ia mengatakan, untuk barang bukti paska penggeledahan di kantor Inspektorat Lampura, pihaknya mengaku menyita sejumlah dokumen di kantor Sekretariat Insfektorat.
"Dokumen yang kita amankan tersebut berkaitan dengan kasus proyek perencanaan dan pengawasan kegiatan atau dugaan perkara tindak pidana korupsi jasa konsultansi kontruksi di Inspektorat Lampura melibatkan pihak ketiga," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya masih bungkam terkait siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa tersebut.
Saat wartawan ini mencoba untuk bertanya lebih dalam, kaitan dengan keterlibatan Kepala Inspektur Lampura M. Erwinsyah terhadap kasus dugaan korupsi yang melanda APIP tersebut, Guntoro pun memilih untuk menjawab normatif.
BACA JUGA:Kejari Mesuji Selidiki Pembangunan Terminal Tipe C yang Dibangun Kemendes
"Belum sampai di situ. Yang jelas, kita memiliki tahapan-tahapan dalam melakukan penyidikan hingga nantinya akan ditetapkan tersangka," jelasnya.
"Jadi, perlu dipahami, kita masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Belum mengarah ke situ (tersangka, Red)," tegasnya.
Namun demikian, pihaknya selain melakukan pemeriksaan lebih lanjut, berencana akan melakukan penghitungan yang akan diminta kepada aparat berwenang dalam hal ini audit BPK.
"Jadi pasti ya (audit ulang BPK). Kita juga pasti minta bantuan ke situ kok. Kita juga memiliki SOP yang harus transparan dan terbuka," kata Guntoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: