Saksi Pendamping Anggota Dewan Tanggamus Bungkam Usai Diperiksa Kejati Lampung

Saksi Pendamping Anggota Dewan Tanggamus Bungkam Usai Diperiksa Kejati Lampung

Puja Kusuma saat meninggalkan Kejati Lampung menghindari wartawan usai diperiksa. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Salah satu saksi yang diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021 bungkam saat ditanya wartawan. 

Dari informasi yang didapat, saksi yang diketahui bernama Puja Kusuma pendamping Wakil Ketua II DPRD Tanggamus Tedi Kurniawan tersebut keluar sekitar pukul 12.49 WIB. 

Puja Kusuma yang mengenakan kemeja putih itu tak mau berkomentar. Ia berlari saat wartawan ingin mewawancarainya. "Jangan saya, saya nggak punya wewenang menjawab itu," kata pria berkacamata ini. 

Namun ia membenarkan dirinya ikut diperiksa sebagai saksi. Ditanya lebih lanjut berapa pertanyaan dan apa saja yang ditanyakan, Puja Kusuma tidak mau menjawab.

BACA JUGA:Siap Bergerak, 45 Mediator dari DSI Resmi Dikukuhkan

"Tolong lah kita sama-sama. Saya nggak punya wewenang menjawab itu," katanya yang juga staf protokol DPRD Tanggamus itu. 

Dari pantauan Radar Lampung, setidaknya ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi keluar saat jeda istirahat pemeriksaan. Satu diantaranya bahkan dijemput menggunakan mobil Pajero Sport. 

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin membenarkan pemeriksaan hari ini. Ia mengatakan saksi yang diperiksa masih pegawai yang ada di sekretariat DPRD Tanggamus.

"Hari ini masih (pemeriksaan) kalau hari ini jadwalnya masih dari pegawai di Sekretariat ya," kata Hutamrin kepada wartawan. 

BACA JUGA:Saksi Pendamping Anggota Dewan Tanggamus Bungkam Usai Diperiksa Kejati Lampung

Ditanya jumlah saksi yang diperiksa hari ini, Hutamrin mengaku tidak ingat. "Datanya minta ke Kasipenkum ya," tandasnya. 

Diketahui, Kejati Lampung mulai melakukan pemeriksaan saksi terhadap kasus dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021.

Para saksi meliputi bendahara hingga pejabat pembuat komitmen (PPK). 

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan sebagaimana disampaikan Kajati Nanang Sigit Yulianto menjelaskan bila pemeriksaan saksi dimulai hari ini Senin 24 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: