Nah...Benarkan, Anggota DPRD Tanggamus Kembalikan Uang Negara, Ini Sikap Kejati Lampung

Nah...Benarkan, Anggota DPRD Tanggamus Kembalikan Uang Negara, Ini Sikap Kejati Lampung

Penyidik Kejati Lampung menerima uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus. FOTO RIZKY PANCHANOV/RADARLAMPUNG.CO.ID--

BACA JUGA: Daftar Mutasi Kejaksaan Terbaru, Dua Pejabat Ditarik ke Kejagung, Termasuk Aspidus Kejati Lampung

"Saya kurang tahu persis, tadi itu tim (yang menerima). Yang jelas mereka mengembalikan sejumlah segitu," katanya. 

Apa sikap Kejati Lampung berikutnya? Meski mengembalikan uang kerugian negara, kasus itu kata Made tetap berjalan. 

"Iya terus berjalan. Nanti bertahap, dan akan kami sampaikan Minggu depan ada pemeriksaan lagi," katanya. 

Sejauh ini, tim kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. 

BACA JUGA: 11 Kampus Terbaik di Lampung Versi UniRank 2023

Mereka berasal dari bagian sekretariat. Sedangkan Rabu kemarin, ada empat saksi yang diperiksa. 

Salah satu saksi anggota DPRD yang mengenakan kemeja kotak-kotak bahkan tampak berlari ketika wartawan hendak menghampirinya. 

Ia yang keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung langsung berlari dan masuk ke mobil Toyota Kijang Innova B 1507 PQO yang sudah siap menjemputnya. 

Mobil tersebut langsung putar balik keluar Kejati Lampung dan tancap gas. 

BACA JUGA: Cukup Bukti Adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Jadi Alasan AKBP Kurniawan Dicopot sebagai Kapolres Lamsel

Pantauan Rabu kemarin, penyidik juga membawa satu brankas dan satu mesin penghitung uang tunai ke dalam mobil milik salah satu bank BUMN. Brankas tersebut turut dikawal oleh polisi. 

Salah satu pegawai Kejati Lampung membenarkan isi brankas itu merupakan uang pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021.

Pengusutan kasus dugaan korupsi di DPRD Tanggamus ini memang sempat viral. Bahkan, diwarnai berbagai kejutan. 

Saat awal diekspos, ada permintaan yang mengatasnamakan pimpinan di Kejaksaan kepada awak media. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: