Sasaran Anak Dibawah Umur, Pelaku Begal Ancam Pakai Sajam

Sasaran Anak Dibawah Umur, Pelaku Begal Ancam Pakai Sajam

Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah, meringkus satu tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di 3 tempat kejadian perkara (TKP) dan seorang tersangka pencurian dengan  pemberatan (curat) di 11 TKP, Senin (31/7). Namun masih ada daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Terbanggibesar, AKP Edi Qorinas menyatakan, tersangka curas yang ditangkap adalah AP (22), warga Kampung Indraputra Subing, Kecamatan Terbanggibesar.

"Tersangka melakukan aksi curas di tiga TKP sepanjang jalan Kampung Bumimas, Kecamatan Seputihagung, yang korbannya anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di jalan baru yang berjarak 2 km dari Mapolsek Terbanggibesar," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Qorinas, tersangka tidak seorang diri. Namun, ada dua rekannya yang masih DPO.

BACA JUGA:IHSG Ditutup Kebakaran, Tapi Tiga Saham Ini Panen Cuan

"Modusnya, pelaku hunting mencari sasaran korban anak di bawah umur. Saat menjalankan aksinya, calon korban dipantau, dikejar, dan dipepet. Kemudian menodong dengan senjata tajam dan merampas harta benda milik korban. Korban yang ketakutan lari meninggalkan motornya," ujarnya.

Salah satu korbannya, kata Qorinas, RM (16), santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Terbanggibesar.

Peristiwa itu, terjadi pada Kamis 6 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu, korban berboncengan dan pelaku datang dari arah Kampung Adijaya menuju Kampung Poncowati.

"Di areal perkebunan, tangan korban ditarik hingga terjatuh saat mengendarai motor Honda BeAT. Korban terluka terjatuh di jalan aspal. Para pelaku mengambil motor korban dan kabur," ungkapnya.

BACA JUGA:Lima Langkah Basmi Kolestrol Dalam Tempo 7 Hari

Setelah menerima laporan, sambung Qorinas, pihaknya melakukan penyelidikan. Sehingga, tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti sajam jenis laduk dan satu unit motor Honda BeAT.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP terancam hukuman 12 tahun penjara," katanya.

Kepada penyidik, kata Qorinas, tersangka AP mengakui perbuatannya. "Uang hasil penjualan motor untuk judi slot," tegasnya.

Sedangkan tersangka curat 11 TKP yang ditangkap, kata Qorinas, berinisial HR (36), warga Kampung Indraputra Subing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: