Tim Forensik Ambil Sampel Jenazah Bacaleg A.Rozak

Tim Forensik Ambil Sampel Jenazah Bacaleg A.Rozak

Polisi lakukan ekshumasi terhadap jenazah--

BACA JUGA:Sasaran Anak Dibawah Umur, Pelaku Begal Ancam Pakai Sajam

Selain itu mengenai perkembangan lainnya, dari Kepolisian menunggu hasil dari ahli setelah dilakukan ekshumasi.

Sebelumnya, Polres setempat juga telah melakukan gelar perkara dan juga pra rekontruksi mengenai warga yang meninggal dengan kondisi gantung diri tersebut, bahkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Yang pasti dari pihak kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan mengenai perkara ini, dan tentunya kita juga belum bisa menyimpulkan soal kematian almarhum tersebut," jelasnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan informasi bahwa almarhum tersebut merupakan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Pesbar salah satu partai politik (parpol) dari daerah pemilih (dapil) tiga meliputi Kecamatan Ngaras dan Bangkunat.

BACA JUGA:IHSG Ditutup Kebakaran, Tapi Tiga Saham Ini Panen Cuan

Diberitakan sebelumnya, kelurga almarhum A.Rozak, S.Sos (33) warga Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri dikediamannya sekitar pukul 15.00 Wib, Minggu 9 Juli 2023 lalu, memutuskan untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah alharhum.

Guruh Putra, S.H, M.H., CTA., selaku Penasehat Hukum keluarga almarhum A.Rozak, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Bahkan, kata dia, pihaknya keluarga juga telah membuat laporan polisi di Polsek Bengkunat pada Jumat 14 Juli 2023 lalu, yang tertuang dalam laporan polisi nomor : TBL/10/VII/2023/ SEK KUNAT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG, atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana terhadap A.Rozak warga Pekon Sukarame yang meninggal dengan kondisi gantung diri, Minggu 9 Juli 2023 lalu.

Dikatakannya, aparat kepolisian dari Polsek Bengkunat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi yang menyaksikan saat ditemukannya jenazah almarhum.

BACA JUGA:Lima Langkah Basmi Kolestrol Dalam Tempo 7 Hari

Hal itu sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah disampaikan melalui keluarga korban.

Selanjutnya, Rabu 19 Juli 2023, pihaknya juga telah mengajukan surat permohonan pengambilalihan penanganan perkara sebagaimana laporan polisi itu.

"Itu sekaligus permohonan untuk dilakukan autopsi melalui Polres Pesisir Barat. Alhamdulillah atas permohonan yang telah kami sampaikan itu, Kapolres Pesisir Barat telah merespon dengan baik dan cepat," jelasnya.

Sehingga, kata dia, Jumat 21 Juli 2023 tim penyidik yang dikomandani oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat telah melakukan pra rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: